– Sejumlah daerah di Indonesia khususnya di wilayah Jawa Tengah terpantau sudah memberlakukan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite (RON 90).
Temuan CNBC Indonesia di suatu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), milik PT Pertamina (Persero) pembelian Pertalite dibatasi maksimal Rp 400 ribu per hari. SPBU yang dimaksud tersebut berlokasi di Kota Salatiga, Provinsi Jawa Tengah. Berdasarkan keterangan petugas SPBU yang berjaga, kebijakan ini sudah berjalan di beberapa SPBU di kota tersebut.
Pembelian BBM jenis Pertalite yang sudah dibatasi itu, tentu menimbulkan pertanyaan bagi publik, bagaimana agar bisa mendapatkan BBM jenis Pertalite?
Anggota Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Saleh Abdurrahman membeberkan bahwa hingga saat ini memang belum ada aturan khusus yang membatasi pembelian BBM Pertalite di masyarakat.
Namun, amannya, Saleh mengungkapkan bahwa masyarakat yang hendak membeli Pertalite bisa mendaftar atau melakukan registrasi terlebih dahulu pada aplikasi MyPertamina dalam program Subsidi Tepat.
“Pertalite belum (ada pembatasan). Pertamina kemudian mengambil program trial gitu percobaan inisiatif Pertamina, yang kami lihat bagus,” jelas Saleh kepada CNBC Indonesia dalam program Energy Corner, Senin (8/5/2023).
Dengan program percobaan tersebut, Saleh menyebutkan bahwa nantinya masyarakat yang belum mendaftar di program percobaan Subsidi Tepat MyPertamina akan dibatasi pembelian BBM-nya sampai dengan 20 liter atau sebesar Rp 200 ribu per hari.
“Yang belum mendaftar Subsidi Tepat mereka diberikan jatah itu 20 liter atau Rp 200 ribu,” tambah Saleh.
“Bagi mereka yang sudah daftar ini, maka sebetulnya tidak ada batasan. Artinya dari sisi BPH Migas belum mengeluarkan regulasi yang membatasi konsumsi Pertalite di masyarakat,” tandasnya.
Pada dasarnya, aturan mengenai pembatasan BBM bersubsidi khususnya Pertalite masih digodok oleh pemerintah khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Nantinya, aturan tersebut akan tertuang dalam Revisi Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014.
Adapun, menindaklanjuti pembatasan Pertalite yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia, Menteri ESDM, Arifin Tasrif menyebutkan pihaknya perlu memeriksa SPBU yang telah melakukan pembatasan tersebut.
“Oke, nanti kita cek dulu ya. Cek dulu dong. Kita kan belum ini (revisi Perpres) belum kita ini (terbitkan),” ungkap Arifin saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (5/5/2023).
Arifin menjelaskan, revisi Perpres 191 tahun 2014 nantinya akan mengatur siapa saja yang berhak menenggak BBM bersubsidi jenis Pertalite. Salah satunya, seperti spesifikasi mobil yang menyasar pada cubicle centimeter (cc) mesin.
“Isi dari Perpres ini sendiri betul-betul ada kriteria, CC sekian, jenis sekian. Masuk juga tuh di Perpres, terus kemudian mobil yang tangki nya 100 tahu-tahu kok bisa ngisi 300 itu-itu yang mengambil hak orang lain. Mendudukkan sesuai dengan kepantasan,” ujarnya.
Sementara itu, Arifin menilai mengenai kuota Pertalite yang telah ditetapkan untuk per wilayah daerah seharusnya tidak menjadi isu. Pasalnya, kuota Pertalite sendiri berdasarkan rekomendasi dari Pemerintah Daerah.
“Alokasinya kan berdasarkan rekomendasi dari Pemda. Ya kalau memang disesuaikan permintaannya kan udah,” ujarnya.