Emiten konstruksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) buka suara soal penghentian sementara perdagangan efek (suspensi) yang dihentikan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). dikarenakan penundaan pembayaran bunga Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I tahun 2020.
“Belum dibayarkannya bunga obligasi dikarenakan Perseroan masih dalam masa standstill,” kata SVP Corporate Secretary PT Waskita Karya (Persero) Tbk Ermy Puspa Yunita dalam keterangan tertulis, Senin (8/5).
Standstill merupakan bentuk optimal dari _equal treatment kepada Kreditur dan Pemegang Obligasi Non Penjaminan, sehingga akan memberikan waktu bagi Perseroan dalam melakukan preservasi kas untuk aktivitas operasi.
Ia menyebut, pihaknya juga sedang mempersiapkan skenario modifikasi MRA (Master Restructuring Agreement) dan skema restrukturisasi yang komprehensif kepada seluruh Kreditur termasuk Pemegang Obligasi Non Penjaminan.
Standstill ini sifatnya sementara (berlangsung dari 7 Februari 2023 sampai 15 Juni 2023), karena terdapat ketentuan yang mewajibkan Perseroan untuk menerapkan equal treatment kepada seluruh Kreditur termasuk Pemegang Obligasi Non Penjaminan.
“Sehingga Perseroan tidak dapat melakukan pembayaran apapun termasuk melakukan pembayaran bunga dan/atau pokok atas kewajiban keuangan Perseroan terhadap seluruh Kreditur dan Pemegang Obligasi Non Penjaminan serta pemberi pinjaman perbankan,” jelasnya.
Perseroan memastikan meski saham Waskita mengalami suspensi, penyelesaian proyek-proyek yang saat ini sedang berjalan tidak terkendala atau terganggu.
“Perseroan tetap akan menjalankan seluruh program dan strategi sesuai dengan target yang telah ditetapkan,” pungkasnya.