Runtuhnya Kehidupan Gemerlap Penipu Tiket Konser Coldplay, Ghisca Debora…
Tersangka penipuan tiket konser Coldplay Ghisca Debora Aritonang (19) tampak lesu saat dihadirkan di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023) siang. Ia berdiri di antara dua polisi wanita. Tangan Ghisca terborgol. Tatapannya sayu, sesekali melirik ke arah puluhan mata lensa awak media.
Wanita berambut hitam sedada itu mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan celana kain hitam semata kaki. Sementara itu, kedua kakinya beralaskan sandal jepit. Kuku jemarinya merah gelap, mengilat, seolah baru pedikur. Di hadapannya, ada sebuah meja tempat barang bukti ditata. Berjajar tas dan sepatu merek Hermes dan Celine terbungkus rapi dengan plastik klip bening. Masing-masing dengan nota barang bukti warna merah muda yang menggantung. Pantauan Kompas.com, hampir selama konferensi pers berlangsung, Ghisca menundukkan kepalanya. Tatapannya lekat ke lantai, pasrah mendengarkan setiap pertanyaan awak media dan korban penipuannya https://143.42.75.229.
Ketika diberi kesempatan berbicara, baru lah ia menegakkan kepalanya dan menatap lurus ke awak media. Ekspresinya masih sama, lesu dan takut-takut. “Saya Ghisca Debora Aritonang. Saya mengakui kesalahan saya dan saya akan mengikuti proses hukum. Proses ini sudah saya serahkan ke pihak kepolisian,” gumam dia pelan sambil memakai mic, disusul “sorakan” wartawan yang mengeluhkan suaranya karena kurang jelas dan tidak lantang. Korban rugi Rp 5,1 miliar Ghisca ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat sejak Jumat (17/11/2023). Kepada para pelanggannya yang notabene reseller tiket konser, dia mengaku kenal dengan seseorang dari pihak promotor. Bahkan, dia menawarkan harga miring bagi pembeli yang melakukan transaksi dalam jumlah besar.
Yang bersangkutan meyakinkan kenal dengan perantara atau promotor. Padahal dari bulan Mei sampai dengan November tidak ada komunikasi dengan pihak perantara atau promotor,” lanjut dia. Apabila diakumulasikan, total kerugian yang ditimbulkan bagi para pelanggannya mencapai Rp 5,1 miliar atau setara 2.268 tiket. “Pelapor pertama atas nama FVS (sebanyak) Rp 1,35 miliar untuk 700 tiket. Kedua, AS Rp 1,03 miliar untuk 600 tiket. Ketiga, MF Rp 1,3 miliar untuk 500 tiket,” tutur Susatyo. “Kemudian yang keempat, pelapor SG itu Rp 73 juta atau 58 tiket. Lalu, korban AR ini Rp 1,3 miliar atau 400 tiket. Terakhir, pelapor CL ini Rp 230 juta,” sambung dia.
Kemewahan Ghisca direnggut Usai digerebek dan ditahan, polisi menyita paksa barang-barang bermerek yang dimiliki Ghisca, mulai dari tas hingga sepatu dan sandal yang kini menjadi barang bukti. Selain itu, pihak kepolisian juga menangguhkan rekening banknya. “Kami tetapkan tersangka dan melakukan penahanan dengan barang bukti mutasi rekening BCA korban dan BCA atas nama GDA,” tutur Susatyo. “Dan berbagai barang-barang branded atau bermerk yang setidaknya dibeli sejak bulan Mei, atau sejak GDA menerima uang-uang pemesanan tiket,” lanjut dia. Susatyo menjelaskan, total barang bukti yang disita bernilai sekitar Rp 600 juta
Sementara itu, Ghisca telah membelanjakan sekitar Rp 2 miliar untuk pribadi. “Sisanya hampir sekitar Rp 2 miliar itu digunakan pribadi oleh tersangka. Saat ini kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap uang atau barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka,” papar dia. Tak hanya itu, aparat juga telah menyita paspor milik warga Cikupa, Kabupaten Tangerang itu. Terkait isu yang beredar di media sosial mengenai penggelapan uang ke rekening bank di Belanda, Susatyo belum dapat memastikan. Namun, dia membenarkan Ghisca pernah melakukan perjalanan ke negeri kincir angin di antara bulan Mei sampai November 2023.
“Sesuai data perlintasan paspor (GDA) pernah ke Belanda, tapi kami masih mendalami (uang hasil penipuan ditransfer ke rekening Belanda) itu. Setidaknya dari kurun Mei-November kemarin,” ujar Susatyo. Atas perbuatannya, Ghisca dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.