Jakarta, CNN Indonesia — Calon anggota legislatif dari Partai Golkar, Chong Sung Kim kini menempati posisi paling buncit dalam daftar caleg partainya di daerah pemilihan (Dapil) II DKI Jakarta menurut perolehan suara real count KPU teranyar, Sabtu
Data tersebut diambil dari data masuk 47,92 persen per Sabtu (17/2) pukul 12.45 WIB.
Ia kerap mendapat sorotan publik, karena semula ia adalah WNA asal Korea Selatan yang kemudian pindah menjadi WNI pada 2013 silam.
Cong Sung Kim kini memperoleh suara sebesar 27.993 suara, dan menempati posisi terakhir dari total 7 daftar caleg Golkar untuk DPR RI di dapil DKI Jakarta II, yang meliputi wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan luar negeri.
Sementara hingga update terakhir, Christina Aryani selaku petahana masih memuncaki perolehan suara daftar caleg Golkar di dapil DKI II. Christina yang kini menjadi anggota Komisi I DPR, mengantongi perolehan suara sementara sebesar 110.584.
Disusul Abraham Sridjaja sebesar 102.148 suara, Erlina Kumala 101.559 suara, Muhammad Ainul Yakin 100.829 suara, Ali Wongso Halomoan sebesar 98.095 suara, Haryara Tambunan sebesar 35.418 suara, dan Chong Sung Kim 27.993 suara.
Chong Sung Kim sebelumnya sempat mengungguli peroleh suara dari daftar caleg partainya di Dapil DKI II. Keunggulan Kim tercatat pada Jumat (16/2) pukul 10.00 WIB, ketika suara yang sudah masuk sebesar 8,95 persen.
Namun, angka tersebut masih akan terus berubah seiring update rekapitulasi yang dilakukan KPU. Data real count merupakan hasil penghitungan suara di TPS yang direkam atau didokumentasikan oleh KPPS melalui aplikasi Sirekap.
Apalagi, masyarakat terus melaporkan sejumlah kejanggalan data Sirekap Pemilihan Legislatif atau Pileg 2024 KPU ditemukan lantaran ada perbedaan antara jumlah perolehan total suara partai dengan jumlah akumulasi perolehan suara yang didapatkan tiap-tiap caleg.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menduga ada kesalahan dalam pembacaan data dari formulir C Hasil Plano di TPS diunggah menggunakan foto di Sirekap. Kendati demikian ia mengklaim kesalahan baca data tersebut tidak sampai lebih dari 1 persen.
Hasil suara resmi yang akan ditetapkan oleh KPU adalah penghitungan suara manual yang dilakukan secara bertingkat dari kecamatan, Kabupaten/Kota hingga ke nasional.
(thr/vws)