Pajak Karaoke-Bar di Singapura Cuma 15%, RI Kok Sampai 40%?

Pajak Karaoke-Bar di Singapura Cuma 15%, RI Kok Sampai 40%?

Singapura

Tarif pajak hiburan minimal 40% dan maksimal 75% yang mulai berlaku pada tahun ini menjadi bahan pembicaraan hangat di masyarakat.

Dalam UU HKPD, jasa hiburan tertentu yang masuk objek Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) dengan tarif minimum 40% dan maksimal 75% itu adalah diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Sebelumnya, dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) tak disebutkan batas minimum itu, melainkan hanya maksimal 75%.

Pajak Barang Jasa https://kas138.fyi/ Tertentu (PBJT) berlaku atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Sementara itu, dalam aturan yang lama di UU PDRD, berlaku untuk pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Lidya Kurinawati mengatakan, penerapan batas minimum 40% dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) itu pertama karena pertimbangan penikmat jasa hiburan tertentu itu hanya segelintir kelas masyarakat.

“Untuk jasa hiburan spesial atau tertentu tadi pasti dikonsumsi masyarakat tertentu, bukan masyarakat kebanyakan,” kata Lidya saat konferensi pers di kantor pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip Rabu (17/1/2024).

Kemudian, Lidya melanjutkan batasan minimum itu juga perlu ditetapkan oleh UU HKPD karena dengan maksud untuk pengendalian. Oleh sebab itu, batasan minimum kini ditetapkan supaya pemerintah tak lagi berlomba-lomba menerapkan batasan tarifnya serendah mungkin atau bahkan hingga 0% untuk sektor tertentu itu.

“Oleh karena itu untuk mempertimbangkan dan memberi rasa keadilan dalam upaya pengendalian, dipandang perlu menetapkan tarif batas bawahnya,” kata Lidya.

Namun, pajak hiburan Indonesia yang melonjak tinggi ke tingkat minimum 40% merupakan posisi teratas dibandingkan Singapura sebesar 15%, Malaysia yang berada di angka 10%, Amerika Serikat (Chicago) di angka 9%, dan Thailand di angka 5%.

Bahkan, di Singapura, tarif pajak hiburan pernah didiskon dari 15% menjadi 10% jika pendapatan atas jasa yang dilakukan di Singapura telah jatuh tempo dan dibayarkan kepada penghibur umum asing selama periode dari 22 Februari 2010 hingga 31 Maret 2022.

Tarif pajak konsesi sebesar 10% berakhir setelah tanggal 31 Maret 2022. Mulai tanggal 1 April 2022, tarif pajak pemotongan sebesar 15% akan berlaku atas penghasilan kena pajak dari jasa yang dilakukan di Singapura.

Bahkan, di Malaysia, tarif pajak dikurangi dari 25% menjadi 10% untuk pertunjukan internasional, dengan pengecualian penuh untuk artis lokal. Melihat pajak hiburan di Negeri Jiran tersebut, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menilai besaran ideal pajak untuk industri jasa hiburan berkisar 20% – 25%.

“Kalau kita lihat di negara-negara tetangga, final ya, kalau bicara Singapura, 15%. Mestinya enggak terlalu jauh dari mereka, yaitu 20% hingga 25%,” kata Sandiaga saat ditemui di kantor Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dikutip Rabu (17/1/2024).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*