Jakarta, CNN Indonesia — Usai hari pemungutan suara Pemilu 2024 digelar pada 14 Februari lalu, teriakan soal dugaan adanya kecurangan kian nyaring.
Dugaan kecurangan salah satunya dipicu permasalahan dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang digunakan KPU. Selain itu, kecurangan diduga terjadi jauh sejak sebelum pencoblosan.
Kecurangan ini disuarakan tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Dua paslon ini berdasarkan Sirekap dan hitung cepat (quick count) sejumlah lembaga survei menduduki peringkat dua dan tiga dalam perolehan suara.
Ganjar bahkan mengusulkan partai politik pendukungnya dan Anies di parlemen agar menggulirkan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu.
Adanya dugaan kecurangan juga disuarakan masyarakat. Sejumlah warga menggelar demo di depan kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (20/2).
Sementara itu, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, pasangan yang unggul di Pilpres 2024, tak terlalu banyak berkomentar. Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, mengatakan sebetulnya banyak juga hal di lapangan yang merugikan mereka. Kemudian, Gibran mengklaim juga mengantongi bukti kecurangan, tapi enggan melapor.
Dalam perhelatan pemilu, pihak yang mengalami kekalahan memang selalu melontarkan tudingan adanya kecurangan. Kubu yang kalah pun hampir selalu mengajukan gugatan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membuktikan tudingan ini.
Hal ini diamini Mahfud MD. Ia menyebut pihak yang kalah dalam pemilu akan selalu menuduh pihak yang menang melakukan kecurangan. Namun, Mahfud menyebut pihak yang kalah belum tentu selalu kalah saat mengajukan gugatan sengketa. Menurutnya, penggugat memiliki kemungkinan untuk memenangkan gugatannya.
“Jadi saya katakan bahwa setiap pemilu yang kalah itu akan selalu menuduh curang, itu sudah saya katakan di awal 2023. Tepatnya sebelum tahapan pemilu dimulai,” kata Mahfud usai menghadiri pengukuhan tiga guru besar Kedokteran UI di Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2).
“Tapi jangan diartikan bahwa penggugat selalu kalah. Sebab, memang sering terjadi kecurangan terbukti itu secara sah dan meyakinkan,” imbuhnya.
Lihat Juga :
Mengintip Janggal Sirekap untuk Suara Caleg dan Partai di Dapil Neraka
Di tengah maraknya teriakan kecurangan dalam pemilu ini, lantas bagaimana seharusnya KPU sebagai penyelenggara pemilu bersikap?
KPU harus bisa respons cepat
Pengamat Pemilu sekaligus Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita menilai KPU harus merespons cepat atas maraknya dugaan kecurangan pemilu.
Menurutnya, respons cepat salah satunya dapat dilakukan dengan memperbaiki Sirekap yang menjadi sorotan lantaran kerap bermasalah.
“KPU bisa menindaklanjuti dengan melakukan perbaikan secara tepat dan cepat utamanya terhadap sirekap,” kata Mita kepada CNNIndonesia.com, Selasa (20/2).
Ia pun menilai wajar jika banyak pihak yang menaruh curiga atas keputusan KPU menghentikan sementara rekapitulasi suara tingkat kecamatan di sejumlah daerah.
Mita menyebut permasalahan dalam Sirekap seharusnya tidak menghambat rekapitulasi suara secara manual.
“Kendalanya rekap di kecamatan ini keterbatasan pengawas pemilu di tengah penghitungan yang akan diakumulasi dari setiap TPS per-kelurahan,” ujar dia.
“Kalau posisinya ada jeda yang dilakukan, ini akan berpotensi adanya pengubahan suara saat rekapitulasi di tingkat kecamatan,” sambungnya.
Mita berpandangan KPU mestinya mengambil tindakan yang rasional dan sesuai prosedur di tengah maraknya tudingan kecurangan. Terlebih, kata dia, banyak pihak yang tidak percaya kepada KPU.
Ia pun menyebut respons KPU atas ragam tudingan kecurangan ini memiliki dampak terhadap hasil Pemilu 2024.
“Dampak yang akan muncul tentu memicu publik mempertanyakan khususnya pada keabsahan legitimasi hasil pemilu 2024,” jelas dia.
Senada, Direktur Eksekutif Trias Politika Agung Baskoro menilai KPU harus merespons cepat tuduhan kecurangan yang terjadi dalam Pemilu 2024. Ia menyebut hal itu perlu dilakukan untuk mencegah opini liar publik terkait kecurangan pemilu semakin meluas.
“Secara konkret perlu jubir atau tim komunikasi yang handal dan gesit agar setiap problematika kecurangan bisa diselesaikan dalam satu alur komando,” ujar Agung.
Ia juga menyebut perlu koordinasi antar lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu. Hal itu, kata dia, agar segala tudingan yang muncul dapat direspons secara menyeluruh dan tuntas.
“Semisal, KPU dengan Bawaslu agar setiap masalah yang hadir di tengah-tengah publik misalnya dalam kasus Sirekap atau hal sejenis dapat direspons secara komprehensif agar tak berlarut,” kata dia.
Ia juga menyebut hal itu perlu dilakukan demi menghindari adanya dampak dari ragam tudingan kecurangan yang muncul. Agung khawatir jika tudingan kecurangan ini tak bisa direspons dengan baik bisa mengurangi legitimasi hasil pemilu.
Pengamat politik Universitas Al Azhar Ujang Komarudin mengatakan KPU harus bisa menjelaskan dengan cepat dan benar apa yang sebenarnya terjadi. Menurutnya, jangan sampai tuduhan yang ada akhirnya jadi sebuah kebenaran.
“Agar publik juga paham dan mengerti sesungguhnya apa yang sedang terjadi, jangan sampai tuduhan tuduhan kecurangan itu menjadi sebuah kebenaran kan bahaya,” tutur Ujang.
Lebih lanjut, Ujang mengatakan lambatnya respons KPU atas ragam tudingan kecurangan dapat menimbulkan dampak negatif.
Namun, menurut dia, hal itu tak berpengaruh pada legitimasi hasil pemilu. Ia menyebut legitimasi pemilu didapatkan secara penuh ketika sengketa pemilu terkait kecurangan diselesaikan di MK.
“Tetapi kalo soal (dampak) legitimasi itu tidak, kenapa? Legitimasi itu nanti adanya di MK, hasil di MK. Di MK lah akan dibuktikan kecurangan-kecurangan itu, apakah ada,” ujar dia.
Respons KPU
KPU sendiri telah menyatakan Sirekap hanya sebagai alat bantu penghitungan. Jika ada kesalahan, KPU menegaskan akan mengoreksi data Sirekap. Sementara rekapitulasi suara yang sah tetap akan ditentukan lewat penghitungan manual sesuai aturan.
Soal rekapitulasi manual, KPU menyatakan akan dilakukan secara terbuka dan disiarkan secara langsung. Hal ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum.
“KPU melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara nasional dan menyiarkan secara langsung proses rekapitulasi lewat media internet siaran langsung (live streaming) melalui aplikasi media sosial atau aplikasi berbagi video,” demikian bunyi keputusan KPU tersebut.
Menurut jadwal, rekapitulasi suara selesai paling lambat pada 20 Maret 2024. Nantinya, KPU akan menggelar rapat pleno rekapitulasi suara. Rapat akan dipimpin Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
Selain KPU, peserta rapat pleno rekapitulasi terdiri dari saksi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), KPU provinsi, dan PPLN. Rapat pleno rekapitulasi juga dapat dihadiri pemantau pemilu terdaftar, masyarakat, instansi terkait, pewarta, dan peserta lainnya.
(mab/tsa)