Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tanah air harus menelan pahit, karena empat tahun berturut-turut tidak menikmati adanya kenaikan gaji. Presiden Joko Widodo (Jokowi) terakhir menaikkan gaji para abdi negara pada 2019.
Pada 2019 itu, gaji PNS ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun https://188.116.26.232/ 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Melalui peraturan tersebut, Jokowi menaikkan gaji rata-rata ASN sekitar 5%, termasuk bagi personel TNI dan Polri. Kenaikan gaji dilakukan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS.
“Gaji ASN perlu dinaikkan karena mengikuti inflasi. Kalau tidak dinaikkan, daya beli pegawai turun malah,” kata Jusuf Kalla (JK), yang saat itu menjabat sebagai wakil presiden.
Soal naik atau tidaknya gaji PNS, biasanya diumumkan Jokowi saat Pidato Kenegaraan dan Pidato Nota Keuangan yang disampaikan Jokowi. Namun, pada pidato yang digelar Selasa (16/8/2022), kepala negara sama sekali tidak membahas rencana maupun keputusan mengenai kenaikan gaji para abdi negara untuk tahun ini.
Berdasarkan catatan CNBC Indonesia, seperti dikutip Kamis (18/3/2023), selama masa kepemimpinan Jokowi sejak 2014, sudah dua kali gaji PNS mengalami kenaikan. Kali pertama adalah pada tahun 2015, di mana saat itu porsi gaji PNS juga dinaikkan sekitar 5%. Lalu pada 2019.
Dengan demikian, gaji yang berlaku bagi PNS hingga tahun ini masih mengacu pada lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019, berikut ini rinciannya:
Golongan I
Golongan Ia : Rp 1.560.800 s.d. Rp 2.335.800;
Golongan Ib : Rp 1.704.500 s.d. Rp 2.472.900;
Golongan Ic : Rp 1.776.600 s.d. Rp 2.577.500;
Golongan Id : Rp 1.851.800 s.d. Rp 2.686.500.
Golongan II
Golongan IIa : Rp 2.022.200 s.d. Rp 3.373.000;
Golongan IIb : Rp 2.208.400 s.d. Rp 3.516.300;
Golongan IIc : Rp 2.301.800 s.d. Rp 3.665.000;
Golongan IId : Rp 2.399.200 s.d. Rp 3.820.000.
Golongan III
Golongan IIIa : Rp 2.579.400 s.d. Rp 4.236.400;
Golongan IIIb : Rp 2.688.500 s.d. Rp 4.415.600;
Golongan IIIc : Rp 2.802.300 s.d. Rp 4.602.400;
Golongan IIId : Rp 2.920.800 s.d. Rp 4.797.000.
Golongan IV
Golongan IVa : Rp 3.044.300 s.d. Rp 5.000.000;
Golongan IVb : Rp 3.173.100 s.d. Rp 5.211.500;
Golongan IVc : Rp 3.307.300 s.d. Rp 5.431.900;
Golongan IVd : Rp 3.447.200 s.d. Rp 5.661.700;
Golongan IVe : Rp 3.593.100 s.d. Rp 5.901.200.