Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan rancangan revisi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) akan segera dirilis.
Dia mengakui bahwa aturan ini menuai protes dari beberapa pihak, termasuk para eksportir. Seperti dipahami, aturan ini akan memaksa eksportir menyimpan dolarnya di dalam negeri.
“Devisa hasil ekspor regulasinya akan terbit dalam waktu dekat walaupun ada beberapa ada yang tanda petik protes, tetapi Pak Gubernur tidak menentukan bahwa devisa masih milik korporasi dan perbankannya boleh pilih, tidak diatur,” papar Airlangga dalam pembukaan FEKDI 2023, Senin (8/5/2023).
Oleh karena itu, dia mengingatkan bahwa eksportir tidak perlu khawatir. Di Tanah Air, perbankan internasional cukup banyak beroperasi.
“Tidak perlu para eksportir khawatir bahwa mereka kehilangan haknya terhadap barang yang diekspor dan para eksportir harus ingat bahwa ini amanat konstitusi,” tegas Airlangga.
Dia pun mengungkapkan bahwa Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dalam Pasal 33 Ayat 3 telah menegaskan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Adapun, alasan pemerintah memutuskan kebijakan besar ini, karena pemerintah ingin eksportir menaruh devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri dalam kurun waktu tertentu. Dengan demikian cadangan devisa dan fundamental Indonesia semakin kuat.