Tercatat, Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan sebanyak 101 perkara per April 2023. Rinciannya, ada 79 perkara Perbankan, 5 perkara Pasar Modal dan 17 perkara Industri Keuangan Non Bank (IKNB).
Selanjutnya jumlah perkara yang telah diputus oleh pengadilan sebanyak 89 perkara, diantaranya 71 perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht), 2 perkara masih dalam proses banding, dan 16 perkara masih dalam tahap kasasi.
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK Mirza Adityaswara saat Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK secara virtual, Jumat (5/5/2023). Ia mengatakan pihaknya optimisstabilitas sistem keuangan dapat terjaga dengan penegakkan hukum ini. Khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal dan semakin mendorong pemulihan ekonomi nasional.
“OJK senantiasa memonitor erat dinamika global maupun domestik yang dapat berpotensi mengganggu stabilitas sektor jasa keuangan nasional. Sinergi dengan KSSK juga terus diperkuat untuk mengantisipasi dampak risiko makro ekonomi dan mengambil langkah kebijakan yang diperlukan untuk menjaga daya tahan sektor jasa keuangan sehingga mampu menjadi katalis pertumbuhan ekonomi nasional di tengah kondisi ketidakpastian,” tambahnya.